Tentang SAKIP

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta efektivitas kinerja instansi pemerintah. E-SAKIP dirancang untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki dasar perencanaan yang jelas, penggunaan anggaran yang efisien, serta pelaporan kinerja yang transparan dan akuntabel. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, serta pencapaian sasaran kinerja yang terukur. Regulasi ini menekankan pentingnya pendekatan kinerja berbasis hasil (outcome-based) dalam tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya negara.

Tujuan

Meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah dengan memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan memiliki hasil yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. SAKIP juga bertujuan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran melalui pendekatan kinerja berbasis hasil (outcome-based). SAKIP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah melalui pelaporan yang lebih terbuka dan terstruktur. Dengan adanya sistem ini, evaluasi dan pengukuran kinerja dapat dilakukan secara sistematis, sehingga memungkinkan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan.

Terwujudnya Kabupaten Malang Yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera Dan Berkepribadian Dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bhineka Tunggal Ika

MISI 1 Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Membangun Sumber Daya Manusia Unggul